Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Update Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Update Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Written By MTs Maftahul Falah on Friday, May 1, 2015 | 9:26 PM

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015 Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut :

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS :
 
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
 

Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Share this article :

1 comment:

  1. lha untuk yg terkait no 2 .b guru kemenag SK pengangkatannya dari mana pak....wong kemarin aja yg sk propinsi suruh buat dari satker masing2

    ReplyDelete

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim