Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

Written By MTs Maftahul Falah on Saturday, February 10, 2018 | 3:54 PM

Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memberikan insentif dengan APBN Kementerian Agama.

Mengenai kriteria pemberian insentif ini adalah bagi guru madrasah yang terdaftar aktif sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus memiliki :

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama. 
3. Guru madrasah harus memiliki Beban Kerja Guru (BKG) minimal 24 Jam Tatap Muka JTM dan maksimal 40 jam per minggunya,

Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah yaitu :

1. Bukti keaktifan mengajar, 
2. Kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3. SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan), 
4. Surat keterangan mengajar berikut jadwalnya, 
5. Foto copy ijazah terakhir

Mengenai APBN yang akan digunakan sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di daerah tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala prioritasnya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu, 
2. Sudah berijazah S1/DIV, 
3. Memiliki tugas lebih lama, 
4. dan bukan penerima Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan

Untuk masalah penyaluran Insentif GBPNS akan diberikan langsung melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana Insentif akan dikendalikan secara berkala dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi langsung oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP,

Demikian ulasan tentang KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, Layak ditunggu realisasi serta Juknisnya, semoga bermanfaat

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim