- Memiliki Ijazah D4/S1
- Memiliki NUPTK
- Memiliki NPK
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :
1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
2. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
3. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
4. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
5. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
6. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.
Demikian ulasan tentang Cara Ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber : akun PTK Simpatika
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !