Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » , » Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis AKG, AKK dan AKP

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis AKG, AKK dan AKP

Written By MTs Maftahul Falah on Monday, September 28, 2020 | 11:47 AM

 

Latar Belakang
Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam  meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran  melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan  di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja  terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG),  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan  Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

 

Pengertian

AKG adalah Asesmen Kompetensi Guru
AKK adalah Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah
AKP adalah Asesmen Kompetensi Pengawas
PKB adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Sasaran

Sasaran kegiatan Asesmen ini adalah semua Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA.
 

Peserta

1.      Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA

2.      Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T

3.      Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 

 

Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP

1.      Dilaksanakan secara online

2.      Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit

3.      Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

4.      Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru dalam menyiapkan perangkat asesmen.

5.      Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.

6.      Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus .

7.      Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.

8.      Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.

9.      Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya

10.  Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat GTK Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

11.  Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan. 

 

Sistem Pendaftaran AKG/AKK/AKP

Pendaftaran AKG/AKK/AKP dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online di akun SIMPATIKA

Saat pelaksanaan membawa perlengkapan :

1.      Kartu peserta AKG/AKK/AKP

2.      Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.

3.      Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.

4.      Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

 
Materi Asesmen
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Literasi
Numerasi
Sains
 
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
IPA (Terpadu)
Bimbingan dan Konseling
 
Madrasah Aliyah (MA)
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Biologi
Fisika
Kimia
Ekonomi
Bimbingan dan Konseling

 

Materi Asesmen Guru
Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Profesional

 

Materi Asesmen Kepala Madrasah
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Supervisi
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi Usaha Pengembangan Madrasah
 

MateriAsesmen Pengawas Madrasah

Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Komptensi Penelitian dan Pengembangan

Lebih lengkapnya bisa donwload file-file terkait Asesmen


Demikian ulasan tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4446  Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis AKG, AKK dan AKP, mudah-mudahn bermanfaat
Share this article :

1 comment:

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim