Salam
sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan
manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Sumber:info-gtk
Seperti yang http://mtsmafaljpr.blogspot.co.id/ kutip dari
info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi
guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22
Juni 2016.
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki
sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk
mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan
profesi guru
Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !