Siswa madrasah
yang menjadi sasaran
Program Indonesia Pintar
dan memenuhi kriteria
yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan
rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp.
375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp.
500.000,-/semester, atau Rp.
1.000.000,-/tahun
Sasaran
Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar
:
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah,
dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d. Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak
sekolah ( Putus Sekolah)
Kriteria
:
a. Siswa penerima Kartu
Indonesia Pintar (KIP);
b. Siswa yang
berasal dari keluarga
penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan
Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi
belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c. Apabila masih terdapat
sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang
tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information System
(EMIS) yang dikirim
Kementerian Agama Pusat
dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d. Siswa dari keluarga
tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan
menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH
dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e. Berada pada usia sekolah
yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak
usia sekolah (6-21
tahun) penerima KIP
yang tidak terdaftar
di madrasah (putus sekolah)
untuk mendapatkan manfaat
Program Indonesia Pintar
harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya bisa download Juknis KIP dibawah ini :
Demikian postingan tentang Juknis PIP, Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !