1. membantu
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan
aksesibilitas siswa;
2. membantu
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan
efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa
Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
4. mendukung
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan
penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
1. Ketentuan
dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut :
a. Dana
BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah
dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki
izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun
pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T
dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga
yang berwenang;
c. Madrasah
yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan
kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar
peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah
mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah
melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
2. Ketentuan
dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut :
a. Dana
BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah
dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki
izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun
pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T
dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga
yang berwenang;
c. Madrasah
yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan
kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar
peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah
mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah
melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
1. Besaran
alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah
Peserta Didik).
2. Selain
mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat
dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan
anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil
evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c. pertimbangan
lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Satuan
Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :
a. RA
sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun;
b. MI
sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs
sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA
dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1
(satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !