Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya
menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah
qurban disebut juga “udzhiyah” artinya hewan yang disembelih sebagai
qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur’an surah al-Kauthar “Maka
dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah” .
Keutamaan qurban dijelaskan oleh
sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda “Sebaik-baik amal bani
adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat
hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya,
tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum
menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya” (H.R.
Tirmizi, Ibnu Majah).
Dalam riwayat Anas bin Malik, “Rasulullah
menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat
leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya” (H.R.
Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi
mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah
s.a.w. bersabda “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak
melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad,
Ibnu Majah). Ini menunjukkan sesuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih
tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum
qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi’i
mengatakan qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi
setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga
besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut
terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.
Dalil yang melandasi pendapat ini
adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda “Bila kalian melihat
hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka
janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih” (H.R. Muslim
dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan
kewajiban.
Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah
s.a.w. mengatakan “Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah,
yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha” (H.R. Ahmad
dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang
mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan
per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya
masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya
di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus
disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama
orang lain menurut mazhab Syafi’i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang
tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa
dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain.
Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang
telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan
membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke
arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya
sarta berdoa ” Ya Allah qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu”.
Wallohu ‘alam bissawab
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !