Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat
Catatan!
1.
Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2.
Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3.
Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT
4.
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensil
5.
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata
rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan
perubahan data rinci (S12) Edit Data
Rinci PTK, khusus untuk pengisian
data Masa Kerja Golongan (MKG), silakan lakukan melalui prosedur
pengisian data riwayat pegawai.
6.
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data
perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu
NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan
Perubahan.
7.
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan.
8.
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT
PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
9.
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT
PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
Demikian ulasan tentang menu SKAKPT pada simpatika, semoga bermanfaat (NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !