Dalam
rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan
bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada
guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru
untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru
(PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam
rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang
lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara
langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG
harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan
administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang
bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali
mengabdi di tempat tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh
karena itu, selama mengikuti program peserta PPG diberikan bantuan
pendidikan dan biaya hidup (living cost). Perguruan tinggi penyelenggara PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman ini.
Lampiran-Lampiran :
- Informasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Surat PPG KeKanwil c.q. Kabid Mapenda
- LPTK Penyelenggara PPG
- Formulir Pendaftaran
- Format A.1
- Format A.2
- Surat Pernyataan Ketua Yayasan
- Download Sisa Longlist
- Download Sisa Longlist Kab. Jepara
- Download Sisa Longlist Prop. Jawa Tengah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !