Dalam
Konsolidasi Program dan Anggaran diketahui bahwa Pemerintah melalui
Kemdikbud akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara bertahap.
Kurikulum 2013 meupakan kelanjutan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi
yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Selain itu penataan
Kurikulum pada Kurikulum 2013 dilakukan sebagai amanah dari
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
Kurikulum
2013 dikembangkan untuk meningkatkan capaian pendidikan dengan 2 (dua)
strategi utama yaitu peningkatan efektifitas pembelajaran pada satuan
pendidikan dan penambahan waktu pembelajaran di sekolah. Efektifitas
pembelajaran dicapai melalui 3 tahapan yaitu efektifitas Interaksi,
efektifitas pemahaman, dan efektifitas penyerapan.
Pertama,
Efektifitas Interaksi akan tercipta dengan adanya harmonisasi Iklim
akademik dan budaya sekolah . Iklim dan budaya sekolah sangat kental
dipengaruhi oleh manajemen dan kepemimpinan dari kepala sekolah dan
jajarannya. Efektifitas Interaksi dapat terjaga apabila kesinambungan
manajemen dan kepemimpinan pada satuan pendidikan. Tantangan saat ini
adalah sering dijumpai pergantian manajemen dan kepemimpinan sekolah
secara cepat sebagai efek adanya otonomi pendidikan yang sangat
dipengaruhi oleh politik daerah.
Kedua,
Efektifitas pemahaman menjadi bagian penting dalam pencapaian
efektifitas pembelajaran. Efektifitas tersebut dapat tercapai apabila
pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal siswa melalui
observasi (Menyimak, Melihat, Membaca, Mendengar), asosiasi, bertanya,
menyimpulkan, mengkomunikasikan. Oleh karena itu Penilaian berdasarkan
proses dan hasil pekerjaan serta kemampuan menilai sendiri.
Ketiga,
Efektifitas Penyerapan dapat tercipta mana kala adanya kesinambungan
pembelajaran secara horisontal dan vertikal. Kesinambungan pembelajaran
secara horizontal bermakna adanya kesimbungan mata pelajaran dari kelas I
sampai dengan kelas VI pada tingkat SD, kelas VII sampai dengan IX pada
tingkat SMP dan kelas X sampai dengan kelas XII. Selanjutnya
kesinambungan pembelajaran vertikal bermakna adanya kesinambungan antara
mata pelajaran pada tingkat SD, SMP, sampai dengan SMA/SMK.
Sinergitas
dari ketiga efektifitas pembelajaran tersebut akan menghasilkan sebuah
transfomasi nilai yang bersifat universal, nasional dengan tetap
menghayati kearifan lokal yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
yang berkarakter mulia.
Selanjutnya,
penerapan kurikulum 2013 diimplementasikan adanya penambahan jam
pelajaran. Hal tersebut sebagai akibat dari adanya perubahan proses
pembelajaran yang semula dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari
tahu. Selain itu, akan merubah pula proses penilaian yang semula dari
berbasis output menjadi berbasis proses dan output.
Penambahan
jam pelajaran bukan suatu hal kemustahilan. Karena kecenderungan
akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran seperti KIPP dan
MELT di AS, Korea Selatan. Jika dibandingan dengan negara-negara lain
jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Walaupun pembelajaran
di Finlandia relatif singkat, tetapi sudah didukung dengan pembelajaran
tutorial.
Sampai
saat ini kurikulum 2013 masih dalam tahap perumusan kompetensi inti dan
dasar. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan uji public apabila
Kurikulum tersebut secara utuh sudah tersusun. Dengan adanya kurikulum
ini, Indonesia akan semakin maju dan tidak tertinggal dalam pergaulan
Internasional. (Arie Wibowo K)
Sumber ;
1. Dikmen.kemdikbud
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !