Pendidikan
merupakan sistem rekayasa sosial terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan, keharkatan dan kemartabatan suatu bangsa. Guru merupakan
pilar utama dalam dunia pendidikan. Untuk itu sangatlah tepat, bahwa
Guru merupakan profesi mulia dari orang-orang mulia, yang bertugas
menyiapkan kemuliaan peserta didik menjadi generasi masa depan yang
lebih mulia. Sehingga dengan meingkatnya harkat dan martabat bangsa
maka akan meningkatkan pula kemuliaan seuatu Bangsa. Oleh karena itu
Guru harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan
profesionalitasnya, mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah terus mendorong profesionalitas, perlindungan dan
kesejahteraan berkembang lebih baik. Segala upaya untuk meneingkatkan
profesionalitas guru telah, sedang dan akan terus dilakukan yaitu Uji
kompetensi Awal (UKA), Uji Kompetensi Guru (UKG), Peningkatan Kompetensi
Berkelanjutan (PKB), Pengukuran Kinerja Guru, dan peningkatan kualitas
Lembaga Penyelenggaraan Pendidikan Keguruan (LPTK).
Pertanyaan besar
yang harus dijawab oleh insan Guru saat ini, apakah peningkatan
Kesejahteraan Guru mampu meningkatkan kualitas pendidikan? Secara logika
jawaban atas pertanyaan tersebut tentu “IYA”, karena dengan
tercukupinya kesejahteraan guru, maka guru tersebut dapat fokus dan
mencurahkan waktunya untuk secara professional meningkatkan kemampuan
peserta didiknya. Namun sampai saat ini peningkatan kualitas pendidikan
tersebut belum terasa secara signifikan. Sehingga masih ada ruang yang
bisa dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari aspek
peran Guru.
Setidaknya ada 4 (empat) aspek peningkatan peran guru yaitu :
Pertama,
peran kompetensi Guru dalam pemahaman subtansi bahan ajar. Dalam hal
tersebut guru harus mampu membimbing dan mengarahkan siswa untuk dapat
memahami bahan Ajar atau learning material. Bahan ajar
merupakan materi ajar yang dikemas sebagai bahan untuk disajikan dalam
proses pembelajaran yang penyajiannya berupa deskripsi yakni berisi
tentang fakta-fakta dan prinsip-prinsip, norma yakni berkaitan dengan
aturan, nilai dan sikap, serta seperangkat tindakan/keterampilan
motorik. Dengan demikian, bahan ajar pada dasarnya berisi tentang
pengetahuan, nilai, sikap, tindakan dan keterampilan yang berisi pesan,
informasi, dan ilustrasi berupa fakta, konsep, prinsip, dan proses yang
terkait dengan pokok bahasan tertentu yang diarahkan untuk mencapai
tujuan pembelajaran dari seorang peserta didik.
Kedua,
peran kompetensi Guru dalam pemahaman pedagogi. Kompetensi pedagogik
berperan menjadikan guru untuk mempunyai kemampuan mengaktualisasikan
landasan mengajar, menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
mengenal siswa lebih dalam, menguasai teori motivasi, mengenali
lingkungan masyarakat, menguasai penyusunan kurikulum, menguasai teknik
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran.
Ketiga,
peran kompetensi Guru dalam pemahaman kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing,
panutan, contoh, teladan, bagi peserta didik. Dengan kompetensi
kepribadian yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan
pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal
ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem
Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan
teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan
motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui
sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan
orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan
pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat
berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta
situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar
menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu
menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya,
guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru
adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan
kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
Keempat,
peran kompetensi Guru dalam pemahaman kompetensi sosial. Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru
dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat
tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di
masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit
banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru
adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan
manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah
penceramah jaman.
Keempat
aspek tersebut yang akan diberi perhatian khusus oleh Kemdikbud dalam
rencana implementasi kurikulum 2013. Pendekatan kurikulum 2013 yang akan
digunakan adalah pendekatan berbasis sains yaitu mendorong siswa agar
mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan (memprestasikan). Obyek yang menjadi pembelajaran
adalah fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Dan diharapkan siswa
kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan jauh lebih
baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif dan lebih produktif, sehingga
nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan
tantangan di zamannya, sehingga mereka semua akan bisa mengantarkan
cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang kita Cinta. Insya Allah. (Arie Wibowo K)
Sumber :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !