Memperhatikan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9927/G/TU/2012
tanggal 30 November 2012 sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Pimpinan Unit Utama tanggal 13
Agustus 2012 tentang Pengembangan Sistem Penilaian Pendidikan, Badan
Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud melalui Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) akan melakukan pendataan nilai rapor siswa
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
Data rapor yang akan dikumpulkan adalah nilai rapor seluruh siswa Kelas 7
hingga Kelas 9 (SMP dan MTs) dan Kelas 10 hingga Kelas 12 (SMA, MA, dan
SMK) untuk semua mata pelajaran.
(Untuk mengunduh surat Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tersebut, silakan klik disini.)
Sistem dan prosedur pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
(Untuk mengunduh surat Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tersebut, silakan klik disini.)
Sistem dan prosedur pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
Sumber :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !