Pada posting
sebelumnya Admin telah berbagi informasi dan link unduhan mengenai POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2013/2014, bagi sekolah POS ini mungkin sudah cukup tapi bagi
Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Aliyah (MA) tentulah POS tersebut
belum cukup karena selain membutuhkan POS UN, Madrasah juga membutuhkan POS
UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014.
Tertanggal
16 Januari 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang lebih familier kita
sebut Dirjen Pendis telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : 171 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dalam
keputusan yang memuat tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN tersebut
antara lain menjelaskan mengenai Tujuan dan Fungsi adanya UAMBN, yaitu :
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
UAMBN berfungsi sebagai :
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
UAMBN berfungsi sebagai :
- Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah.
- Salah satu syarat ketentuan kelulusan.
- Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA.
- Alat pengendali mutu pendidikan.
- Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA.
Adapun mata
pelajaran yang diujikan pada UAMBN meliputi : Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak,
Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab, sesuai
dengan jenjang satuan pendidikan dan program. Ujian dilaksanakan melalui ujian
tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelalaran yang diujikan.
Dan yang
tidak kalah penting untuk dicermati bahwa biaya penyelenggaraan UAMBN Tahun
pelaiaran 2013/2014 ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan lslam, Kanwil Kemenag Provinsi,
Kementerian Agama Kab/Kota, Madrasah Negeri dan sumber lain yang sesuai dengan
perundang-undangan. Lalu apakah hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan
UAMBN di Madrasah (MTs/MA) swasta Gratis karena sudah dibiayai dari beberapa
sumber DIPA diatas?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut silahkan dipelajari sendiri POS UAMBN Tahun
Pelajaran 2013/2014 dengan mengunduh Filenya DI SINI
Demikian
info mengenai Download POS UAMBN MTs dan MA Tahun
Pelajaran 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !