Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi
pendidikan untuak menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui
program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun
1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi
Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut
adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus
ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau
PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan
MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah
dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu
yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang
sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya
pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan
program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012.
Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan
kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk
mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut,
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di
seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini
adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya
pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA
sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi
program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama
antara semester pertama dengan semester kedua.
BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada
Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan
jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan
oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non
personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur
Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari
dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS
yang dapat anda download pada akhir posting ini.
Secara umum program BOS-MA
bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program
Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk :
- Membantu biaya operasional madrasah.
- Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan
untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun
pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran
dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode
Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode
Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.
Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung
berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua
periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp.
500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.
Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk MA silahkan unduh disini
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini
Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Nusa Stiya)
Sumber : Abdi Madrasah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !