Seperti
yang telah kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan sertifikasi guru
pada tahun 2015 mengalami perubahan yang mendasar. Bentuk pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2015 adalah pendidikan profesi guru atau
disingkat PPG. Dengan perubahan bentuk pelaksanaan sertifikasi guru
apakah persyaratan peserta juga ikut berubah..? banyak pertanyaan dari
rekan-rekan guru tentang hal ini. Bagaimana jawabannya..?
Pada tahun sebelumnya persyaratan peserta PLPG (bentuk sertifikasi dari tahun 2007-2014) adalah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2015 persayaratn peserta sedikit berubah. Perubahan mendasar adalah masa kerja seorang guru tidak di batasi lagi. Namun pada saaat ini masih banyak guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, olehnya itu yang di prioritaskan mengikuti PPG dalam Jabatan adalah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006.
Ini hanya Contoh : Sebagai contoh jika kuota sertifikasi pada tahun 2015 adalah 1.000 (seribu) orang, dan masi ada guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, anggaplah 800 (delapan ratus) orang, maka yang 800 orang tersebut diisi oleh guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Sisanya diisi oleh guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006, atau 200 (dua ratus orang).
Tentunya persayaratan utama harus memiliki NUPTK
Persaingan guru yang terangkat setelah
01 Januari 2006 sangat ketat, karena masa kerja bukan lagi persyaratan,
sementara banyak guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006. Sekarang
pertanyaan yang muncul bagaimana proses seleksinya..? Seleksi peserta sertifikasi tahun 2015
berdasarkan nilai Uji Kompetensi Awal (UKA), jadi penentuan peserta
sertifikasi didasarkan pada nilai UKA yang tertinggi. Sekali lagi Khusus
yang terangkat setelah 01 Januari 2006.
Masih
ada peryaratan yang lain, namun yang khusus dibahas disini adalah masa
kerja karena itu merupakan pertanyaan yang banyak muncul.
Semoga bermanfaat (NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !