Padamu
Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi
perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode
semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.
1. Pemutakhiran riwayat mengajar
tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan
meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara
otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar
mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator
sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran
di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah
saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan
validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah
lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,
harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk
perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat
lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri
manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud
otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang
terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online,
Diklat K-13, dst.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu
sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke
Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan
mandiri oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi
rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode
2015/2016
1. Interkoneksi dengan Sistem
Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup:
Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi
guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara
otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem
sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan
terintegrasi dengan Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah
Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di
pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi
untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup)
melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara
Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Demikian, informasi yang dapat saya sampaikan kali ini, semoga bermanfaat
Salam Satu Data
Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?fref=nf
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !