Penyelenggaraan Ujian nasional (UN) tahun ini atau tahun pelajaran
2014/2015 sudah dimatangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
bersama BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), yang juga dibicarakan
dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Keputusan pun sudah diambil, bahwa Ujian Nasional Tahun Ajaran 2014/2015 yang semula ramai diwacanakan akan dihapus dan diganti dengan Evaluasi Nasional, kembali akan diselenggarakan mulai bulan April 2015.
Ujian Nasional akan diawali dengan UN untuk tingkat SMA/MA/SMK/sederajat pada tanggal 13 s.d. 15 April 2015 dan selanjutnya pada tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015 untuk SMP/MTs/sederajat. Salah satu kemajuan yang perlu dicatat bahwa kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa/siswi untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu, tentunya dengan ukuran-ukuran atau keiteria-kriteria tertentu dari sekolah.
Ujian Nasional (UN) tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa dilatarbelakangi kesadaran kita bahwa tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan.
Menurut Mendikbud Anis Baswedan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. Dengan demikian pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Berikut yang dijadikan tanggal penting Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014 / 2015 sebagaimana yang disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang bisa dijadikan acuan utama Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015, secara resmi :
Sebagai tambahan bahwa menurut Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Nizam, bahwa UN tahun ini tidak akan melibatkan aparat keamanan dengan persenjataan lengkap dalam pendistribusian naskah UN. Pengawas ujiannya pun tidak lagi dari dosen-dosen perguruan tinggi.
Semoga penyelenggaraan Ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 berjalan dengan sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id)
Keputusan pun sudah diambil, bahwa Ujian Nasional Tahun Ajaran 2014/2015 yang semula ramai diwacanakan akan dihapus dan diganti dengan Evaluasi Nasional, kembali akan diselenggarakan mulai bulan April 2015.
Ujian Nasional akan diawali dengan UN untuk tingkat SMA/MA/SMK/sederajat pada tanggal 13 s.d. 15 April 2015 dan selanjutnya pada tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015 untuk SMP/MTs/sederajat. Salah satu kemajuan yang perlu dicatat bahwa kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa/siswi untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu, tentunya dengan ukuran-ukuran atau keiteria-kriteria tertentu dari sekolah.
Ujian Nasional (UN) tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa dilatarbelakangi kesadaran kita bahwa tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan.
Menurut Mendikbud Anis Baswedan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. Dengan demikian pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Berikut yang dijadikan tanggal penting Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014 / 2015 sebagaimana yang disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang bisa dijadikan acuan utama Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015, secara resmi :
Sebagai tambahan bahwa menurut Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Nizam, bahwa UN tahun ini tidak akan melibatkan aparat keamanan dengan persenjataan lengkap dalam pendistribusian naskah UN. Pengawas ujiannya pun tidak lagi dari dosen-dosen perguruan tinggi.
Semoga penyelenggaraan Ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 berjalan dengan sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !