Sasaran atau penerima STF-GBPNS
tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
a.
Berstatus sebagai gru RA/Madrasah
b.
Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau
instansi lain
2. Khusus
a.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
b.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
c.
Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan
Swasta). Pengertian Guru Tetap adalah Jjika yang bersangkutan bertugas pada
RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang
bersangkutan bertugas pasa RA/Madrasah negeri, maka SK pengangkatannya oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenrian Agama
Kabupaten / Kota atau Kepala Madrasa Negeri yang bersangkutan;
d.
Bka penerima bantuan sejenis yang danaya
bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima
bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi
penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam
petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Selengkapnya bisa dipelajari di Juknis ST-GBPNS Tahun 2015
Semoga Bermanafaat ( Muhammad Evans Nur Salim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !