PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar
dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
2.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK,
dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
4.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
5.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga
tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6.
Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya
disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas
dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui
di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan
nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan
kesetaraan.
8.
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran
tertentu.
9.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang
selanjutnya disebut UN Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
10. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan engikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
Untuk lebih lanjut silakan diunduh dan dipelajari untuk disosialisasikan
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !