Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan mengubah sistem panilaian
hasil Ujian Nasional tahun 2015. Perubahan tersebut terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan
demikian diharapkan SKHUN akan memberi manfaat yang lebih bagi siswa
sebagai peserta Ujian Nasional, orang tua, sekolah, maupun pengelola
pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Dari
sumber berita Kemendikbud masih disebutkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) belum SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)
Mendikbud
Anies Baswedan mengungkapkan bahwa SKHUN akan menggunakan angka
capaian nailai hasil siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus dan tidak lulus, tetapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai" Ujar Mendikbud.
Ada perbedaan antara SKHUN yang diterima siswa dan orang tua dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah sebagai berikut:
- SKHUN yang diterima siswa dan orang tua berisi nilai tes, diagnostik untuk perbaikan kategorisasi dan deskripsi.
- SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah barisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik didaerahnya maupun di tingkat pusat. Selain itu SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
"Penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua (2) lembar" kata Mendikbud.
SKUN
lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata
pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini juga akan memuat
nilai UN rerata sekolah, nilai rerata secara nasional, dan deskripsi
nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi/level
yaitu, sangat baik, baik, cukup dan kurang.
"Sehingga,
disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan
dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional,"
jelas Mendikbud.
SKHU
pada lembar kedua akan memuat deskrisi kompetensi siswa terhadap
komponen-komponen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini
akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua,
guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang
diujikan.
Kapuspendik
Kemendikbud Nizam memberi contah, apabila terdapat siswa kelas XII yang
mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi kategori baik untuk Bahasa
Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut.
Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan
kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran tersebut.
Rancangan Sertifikat Ujian Nasional |
"Misalkan
nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun bisa memaknai bacaan
tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," kata
Nizam.
Mendikbud
berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan
sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Dengan
ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar
selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan
apa yang didukung oleh orang tua di rumah,"ujar Mendikbud.
Sumber berita : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber berita : aura nuansabiru
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !