Sahabat
Mafal
Pada
tanggal 25 Mei 2015 Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuudin, telah
mengeluarkan regulasi atau aturan terkait beban kerja guru madrasah
bersertifikat pendidik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik.
Dalam
keputusan ini ditetapkan bahwa Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Bersertifikat Pendidik merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka
menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar
tunjuangan profesinya dapat dibayarkan.
Dalam
keputusan ini antara lain:dijelaskan bahwa Kesesuaian Mata Pelaltaran Dengan
Sirtifikat Pendidik. Mata pelajaran yang diampu oleb guru bersertifikat
pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimiliknya Kesesuaian mata
pelajaran dengan setifikat pendidik dalam pedoman ini mencakup :
1. Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran
Al—Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Pikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
2. Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidafr-Akhlak,
Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Umu Hadis.
3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
4. Guru Fikth mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis,
Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau
Tarikh-Tasyri’.
5. Gum Sejarah Kebudayaan Islam mengajar
Al-Qur’an-Hadis, AkidahAkhlak, atau Fikih.
6. Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat
diajarkan atau diampu oleh guru mata pielajaran yang sesuai dengan
sertifikatnya.
Tugas
tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai bebankerja guru sebagai
berikut:
1. kepala madrasah;
2. wakil kepala madrasab;
3. pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
4. ketua program keahlian;
5. kepala perpustakaan;
6. kepala laboratorium;
7. kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA
program keterampilan dan/atau MAK);
8. wali kelas; dan
9. guru piket.
Kriteria
tugas tambahan yang disetarakan sebagai berikut:
1. MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9
(sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang
wakil kepala madrasah;
2. Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai
tugas tambahan;
3. jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasab
paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleb madrasah
yang bersangkutan;
4. jumlab kepala perpustakaan satu orang untuk tiap
madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
5. jumlah kepala laboratorigtn untuk tiap madrasah
menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
6. kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat
disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki
sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
Kegiatan
pembelajaran ko-kunkuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan
kiasikal;
2. Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah
melalui Surat Keputusan;
4. Setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2
(dua) jam tatap muka per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleb paling sedikit
15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
5. Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing
oleh seorang Guru.
Kegiatan
yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut:
1. Bimbingan baca tubs A1-Qur’an untuk inata pelajaran
Al-Qur’anHadis;
2. Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran
Bahasa Arab; dan
3. Bimbingan sent tart, drama/teater atau sent
pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka:
1. Prarnuka;
2. Organisasi Intra SekolahJ 0515;
3. Palang Merah Remaja/PMR;
4. Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran;
5. Kafya llmiah Remaja/KIR;
6. Olahräga;
7. 7, Kesenian;
8. Keagamaan Islam;
9. Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
10. Pecinta Alam;
11. Jurnalistik atau Fotografi;
12. Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
13. Kewirausahaan.
Ketentuan
lain tentang kegiatan kegiatan ekstra kurikuler
Setiap
jenis kegiatan ekstra kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per
minggu
Setiap
jenis kegiatan ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima
belas) siswa.
Setiap
jenis kegiatan ekstra kurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
Jika satu
kegiatan ekstra kurikuler diikuti lebih dan 50 orang, dapat dibimbing oleb 2
(dua) orang pembinbing dan selanjutnya benlaku kelipatannya.
Setiap
pembimbing hanya dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan ekstra
kurikuler.
Penetapan
Beban Kerja
a. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap
satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (STKMT) dar
diterbttkan oleh tiap-nan kepala madrasah atau satuan pencad kan lainnya yang
menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleb Pengawas.
b. Penetapani bahwa beban kerja minimal secara
total/kumulatif telab terpenuhi herbentuk Surat Keterangan Beban Kerja
(SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementenian Agama
Kabupaten/Kota bagi :
1. Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama
yang ditugaskan pada madrasah swasta;
2. Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi
lain yang ditugaskan pada madrasab swasta;
3. Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi
merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah
negeni; dan
4. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
c. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negent kecuali
guru PNS pada Madrasab Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala
madrasak negeri yang bersangkutan.
d. SKMT dan SKBK wajib dibuat hap semester atau 2
(dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
Untuk
lebih jelasnya mengenai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik dapaat didownload pada link berikut :
Donwload SK Beban Kerja (Ziddu)
Dowload SK Beban Kerja Madrasah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !