Salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan program Wajib
Belajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS telah mengalami beberpa kali revisi, entah kali ini revisi yang keberapa saya sendiri juga sudah tidak ingat.
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
Dalam mekanisme pencairan dana BOS aturan masih sama seperti juknis
sebelumnya yaitu Madrasah harus mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM).
Untuk Komponen pembiayan dana yang diterima bisa di baca sendiri setelah anda Download Juknis BOS Revisi Update September 2015
karena sangat banyak dan tidak bisa saya tulis di blog ini. Secara
garis besar terdapat 13 Komponen Pembiayaaan yang diperbolehkan untuk
penyaluran dana BOS, yaitu :
Langsung saja Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 di bawah ini
Juknis MA Revisi
Juknis MI dan MTs Revisi
PMK 168 052015
Belajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS telah mengalami beberpa kali revisi, entah kali ini revisi yang keberapa saya sendiri juga sudah tidak ingat.
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan Daya dan Jasa
- Perawatan Madrasah
- Pembayaran Honorium Bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian Perangkat Komputer
- Biaya lainya jika komponen 1 sampai 12 telah terpenuhi pembiayaanya oleh BOS.
Langsung saja Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 di bawah ini
Juknis MA Revisi
Juknis MI dan MTs Revisi
PMK 168 052015
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !