Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal
D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30
November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1
tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa
s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat
jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
Salam Jabat Erat selalu
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini, klik tombol Ajukan Ijin Belajar
bila Anda telah/sedang menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik
yang disyaratkan agar tetap menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik
tombol Tetap Jadi Staff jika Anda belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
- Selanjutnya silakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik, lihat panduan edit data rinci disini.
Salam Jabat Erat selalu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !