Sudah menjadi kegiatan rutin setiap akhir semester ganjil dan menjelang semester genap kalau Sekolah/Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi Calon Peserta Ujian Nasional.
Walaupun kegiatan Ujian Nasional masih lama, namun melakukan VerVal
CAPESUN harus dilakukan dari sekarang. Hal ini untuk menjaga kevalidan
data Calon Peserta Ujian Nasional nantinya. Dan memberikan waktu
senggang bagi Sekolah/Madrasah untuk melakukan perubahan data jika
memang ditemukan data Peserta Didik yang identitasnya memerlukan
perbaikan.
Khusus bagi Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), VerVal CAPESUN dilakukan melalui satu pintu EMIS Pendis.
Dan data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) yang masuk kedalam
Database VerValUN Kemenag diambil secara otomatis dari Upload Data Siswa
di EMIS Pendis Online.
Saat ini seluruh Madrasah se-Indonesia
diwajibkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) data Peserta
Didiknya di akun EMIS Pendis Online. Hal ini dimaksudkan untuk mengecek
kembali semua data Peserta Didik yang dicalonkan sebagai Peserta Ujian
Nasional barangkali ditemukan data yang harus dilakukan perbaikan.
Melakukan VerVal Calon Peserta Ujian
Nasional di EMIS Kemenag Online wajib dilaksanakan. Madrasah harus
memastikan bahwa data yang tersimpan didalam Database EMIS Pendis
benar-benar akurat sesuai dengan data pendukung Peserta Didik yang
bersangkutan. Diusahakan data Peserta Didik harus sama dengan identitas
yang tercantum di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran siswa. Sedangkan
untuk Madrasah tingkat lanjutan seperti Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah
Aliyah ditambah dengan kesamaan data siswa yang tercantum didalam
Ijazah & SKHUN pendidikan sebelumnya.
Silakan baca dan pahami mengenai langkah-langkah verval Capesun, melalui klik tautan dibawah ini :
Langkag-Langkah Verval CAPESUN
Data-data yang dipersiapakan adalah sebagai berikut :
1. Jenjang MI/MIN : Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
2. Jenjang MTs/MTsN : Fotocopy Ijazah dan SKHUN MI/SD
3. Jenjang MA/MAN : Fotocopy Ijazah dan SKHUN MTs/SMP
1. Jenjang MI/MIN : Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
2. Jenjang MTs/MTsN : Fotocopy Ijazah dan SKHUN MI/SD
3. Jenjang MA/MAN : Fotocopy Ijazah dan SKHUN MTs/SMP
untuk alamat websitenya adalah : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/login.php
Semoga bermanfaat postingan tengang Info Pesiapan Pendataan Capesun 2016/2017 (NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !