Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2017

Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2017

Written By MTs Maftahul Falah on Sunday, January 15, 2017 | 1:39 PM

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Oeprasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Sasaran  program  BOS  adalah  semua Madrasah  Negeri  dan  Swasta di  seluruh  Provinsi  di  Indonesia  yang telah memiliki izin operasional. Siswa  madrasah penerima  BOS  adalah  lembaga  madrasah  yang  menyelenggarakan  kegiatan  belajar mengajar pada  pagi  hari  dan  siswanya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  SD, SMP,  atau  SMA.  Bagi  madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1  Madrasah Ibtidaiyah   :  Rp.   800.000,-/siswa/tahun
2  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3  Madrasah Aliyah  :  Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Tugas dan Tanggungjawab Madrasah
  1. Melakukan  verifikasi  jumlah  dana  yang  diterima  dengan  data  siswa  yang  ada.  Bila  jumlah  dana  yang diterima melebihi  dan  atau  kekurangan  dari  yang  semestinya,  maka  harus  segera  memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
  2. Bersama-sama  dengan  Komite  Madrasah,  mengidentifikasi  siswa  miskin  yang  akan  dibebaskan  dari segala jenis iuran;
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan  besar  dana  BOS  yang  digunakan  oleh  madrasah yang  ditandatangani  oleh  Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Selengkapnya bisa di download Juknis BOS Madrasah 2017
Demikian informasi mengenai Juknis BOS Madrasah 2016, mudah-mudahan bermanfaat (NS).

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim