Jakarta (Kemenag) --- Tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah akan dibayarkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun 2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/07).
Kamarudin menjelaskan, Kemenag masih kurang anggaran untuk pembayaran TPG terhutang sebesar Rp4,7triliun. Dari jumlah itu, Rp1,4triliun sudah dianggarkan.
“Untuk kekuarangan anggaran Rp3,3triliun untuk TPG terhutang sudah dialokasikan oleh Kemenkeu dalam RUU APBN-P 2017, tinggal menunggu pengesahan dari Banggar DPR,” ujar Kamarudin.
“Jika TPG terhutang disetujui oleh DPR, maka Kemenag tidak punya tanggungan hutang lagi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid meminta Kemenag untuk memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) ke depan dipenuhi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG yang terutang lagi.
Hadir mendapingi Dirjend Pendis dalam RDP ini kali, Sekretaris Ditjend Pendis Muh. Ishom Yusqi, Sekretaris Ditjend Bimas Islam Muhamadiyah Amin, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjend Pendis dan Ditjend Bimas Islam, serta para Pejabat eselon IV.
Sumber : -
Penulis : Maryani Abdul Muiz
Editor : khoiron
Penulis : Maryani Abdul Muiz
Editor : khoiron
terimakasih infonya, ijin share gan..
ReplyDeletejangan lupa kunjungi link kami di https://goo.gl/934dbN