Sahabat Mafal yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang selanjutnya sertifikat pendidik akan digunakan sebagai salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Ada berbagai kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.
Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru seperti rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bagian A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima tunjangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
a. TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. SD atau yang sederajat 20:1;
c. MI atau yang sederajat 15:1;
d. SMP atau yang sederajat 20:1;
e. MTs atau yang sederajat 15:1;
f. SMA atau yang sederajat 20:1;
g. MA atau yang sederajat 15:1;
h. SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Demikian informasi mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih... Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !