Sasaran
program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di
Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah
penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
belajar mengajar pada
pagi hari dan siswanya
tidak terdaftar sebagai
siswa SD, SMP,
atau SMA. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran pada
sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan
verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya
satuan BOS yang
diterima oleh madrasah,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih lanjut bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini
Semoga bermanfaat (NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !