Pembayaran
tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam
rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen
Pendis) akan memberikan insentif dengan APBN Kementerian Agama.
Mengenai
kriteria pemberian insentif ini adalah bagi guru madrasah yang terdaftar aktif
sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada
instansi lain, para guru madrasah juga harus memiliki :
1. Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor
Kementerian Agama.
3. Guru
madrasah harus memiliki Beban Kerja Guru (BKG) minimal 24 Jam Tatap
Muka JTM dan
maksimal 40 jam per minggunya,
Sedangkan
mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam
ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag
Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data
yang diajukan pihak madrasah yaitu :
1. Bukti
keaktifan mengajar,
2. Kartu PTK (Pendidik
dan Tenaga Kependidikan)
3. SK
sebagai GTY (Guru
Tetap Yayasan),
4. Surat
keterangan mengajar berikut jadwalnya,
5. Foto copy ijazah terakhir
Mengenai APBN yang akan digunakan sebagai
pembayaran insentif GBPNS ini,
lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil
Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di daerah
tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala
prioritasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Guru
dengan beban kerja minimal 24 JTM per
minggu,
2. Sudah
berijazah S1/DIV,
3. Memiliki
tugas lebih lama,
4. dan
bukan penerima Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan
Untuk
masalah penyaluran Insentif GBPNS akan
diberikan langsung melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara
periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana
Insentif akan dikendalikan secara berkala dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag
Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi langsung oleh
Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP,
Demikian ulasan tentang
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Agama, Layak ditunggu realisasi serta Juknisnya, semoga bermanfaat
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !