Pemerintah secara resmi merilis Peraturan
Pemerintah (PP) 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan
diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat
beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru, kepala sekolah
dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74
Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal
24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak
Perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan,
akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan
Tunjangan Profesi.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir
tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum
memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui
pendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Tantangan yang dihadapi ke depan
adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara
lain meliputi : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan
cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi,
dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah
dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara
efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan
kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan rencana penyediaan Guru di daerah;
Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi
Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan
dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih,
andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara
berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum
pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta
didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah;
memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala
satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum;
pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
(KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan
memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga
kependidikan.
Lebih lengkap tentang PP 19 Tahun 2017 dapat di download di bawah ini :Download PP No 19 Tahun 2017
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !