Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7214 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru
Madrasah Tahun 2018
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi
Guru Madmsah (Kemenag) Tahun 2018, berikut ini Kriteria guru madrasah penerima
tunjangan profesi (TPG) :
1. Guru
yang mengajar pada satuan administasi pangkal binaan Kementerian Agama
2. Pengawas
sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan
binaan kementerian agama
Selengkapnya silakan download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Download Juknis
Semoga bermanfaat
Sumber : https://kemenag.go.id/home/artikel/43061/petunjuk-teknis-pembayaran-tunjangan-profesi-bagi-guru-madrasah-tahun-2018
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !