Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional
(CAPESUN) Tahun 2019 melalui sistem pendataan EMIS, baik untuk Madrasah (jenjang MTs dan
MA) maupun Pondok Pesantren (jenjang Wustha dan Ulya), dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Optimalisasi pendataan CAPESUN Madrasah (jenjang MTs dan MA) akan dilaksanakan pada
tanggal 1 s/d 10 Desember 2018.
2. Selama periode tersebut, pendataan EMIS Madrasah hanya akan difokuskan untuk modul
pendataan CAPESUN jenjang MTs dan MA.
3. Modul-modul lainnya akan ditutup untuk sementara waktu, termasuk aplikasi pendataan EMIS
RA dan MI, dan pembukaannya kembali menunggu pengumuman lebih lanjut.
4. Waktu pelaksanaan pendataan CAPESUN Pondok Pesantren (jenjang Wustha & Ulya) akan
dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
5. Pengajuan NISN siswa dan santri CAPESUN Tahun 2019 ke PDSPK Kemdikbud akan dilakukan
setelah tanggal 10 Desember 2018.
6. Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MA, dapat dilakukan melalui laman web:
http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma.
7. Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MTs, dapat dilakukan melalui laman web:
http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts.
8. Pendataan CAPESUN Pondok Pesantren jenjang Wustha dan Ulya, dilakukan melalui laman
web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/.
9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag
Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam
pelaksanaan pendataan CAPESUN Madrasah dan Pondok Pesantren, sesuai dengan
mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Demikian
(CAPESUN) Tahun 2019 melalui sistem pendataan EMIS, baik untuk Madrasah (jenjang MTs dan
MA) maupun Pondok Pesantren (jenjang Wustha dan Ulya), dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Optimalisasi pendataan CAPESUN Madrasah (jenjang MTs dan MA) akan dilaksanakan pada
tanggal 1 s/d 10 Desember 2018.
2. Selama periode tersebut, pendataan EMIS Madrasah hanya akan difokuskan untuk modul
pendataan CAPESUN jenjang MTs dan MA.
3. Modul-modul lainnya akan ditutup untuk sementara waktu, termasuk aplikasi pendataan EMIS
RA dan MI, dan pembukaannya kembali menunggu pengumuman lebih lanjut.
4. Waktu pelaksanaan pendataan CAPESUN Pondok Pesantren (jenjang Wustha & Ulya) akan
dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
5. Pengajuan NISN siswa dan santri CAPESUN Tahun 2019 ke PDSPK Kemdikbud akan dilakukan
setelah tanggal 10 Desember 2018.
6. Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MA, dapat dilakukan melalui laman web:
http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma.
7. Pendataan CAPESUN Madrasah pada jenjang MTs, dapat dilakukan melalui laman web:
http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts.
8. Pendataan CAPESUN Pondok Pesantren jenjang Wustha dan Ulya, dilakukan melalui laman
web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/.
9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag
Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam
pelaksanaan pendataan CAPESUN Madrasah dan Pondok Pesantren, sesuai dengan
mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Demikian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !