Dalam
rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018-2019,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
UN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MTS dan MA mengacu pada POS UN yang
dikeluarkan oleh BSNP;
2. Pelaksanaan
USBN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada POS USBN
yang dikeluarkan oleh BSNP;
3. Pelaksanaan
UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Jadwal
Pelaksanaan UAMBN MA (Utama) yang semula tanggal , 11, 12, 13 Maret 2019
menjadi tanggal, 13, 14, 15 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula
tanggal 14-15 Merat 2019 menjadi tanggal 25-26 Maret 2019;
5. Jadwal
Pelaksanaan UAMBN MTs (Utama) yang semula tanggal , 18, 19, 20 Maret 2019
menjadi tanggal, 20, 21, 22 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula
tanggal 21-22 Merat 2019 menjadi tanggal 27-28 Maret 2019;
6. Kisi-kisi
dan anchor soal USBN sebanyak 25% disiapkan oleh Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud
akan mengirimkan anchor soal 25% tersebut ke pengelola akun USBN Kanwil
Kementerian Agama Provinsi untuk tingkat MA, dan kepada pengelola akun USBN
Kemenag Kab/Kota untuk tingkat MI dan MTs. Setelah naskah soal USBN 25% berada
di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya,
selanjutnya naskah soal tersebut diserahkan kepada madrasah;
7. Penyusunan
naskah soal USBN MI 75% disusun bersama oleh guru MI dan guru SD melalui KKG
yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota berkoordinasi dengan kemenag
Kab/Kota. Selanjutnya KKG merakit master soal 100% gabungan dari 25% soal dari
pusat dan 75% soal yang dibuat KKG. Penggandaan naskah soal USBN MI menjadi
tanggung jawab Dinas Pendidikan Kab/Kota;
8. Penyusunan
naskah soal USBN MTs dan MA 75% disusun oleh guru madrasah yang dikonsolidasi
oleh MGMP berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kemenag
Kba/Kota. Setelah dilakukan penyusunan soal oleh guru Madrasah, draf soal
dikembalikan kepada MGMP untuk mendapatkan pemeriksaan kualitas dan perbaikan
butir soal. Setelah soal hasil penyusunan guru Madrasah dinilai “Layak Pakai”
oleh tim MGMP selanjutnya guru Madrasah merakit master soal 100% gabungan dari
25% soal dari pusat dan 75% soal yang dibuat guru. Penggandaan naskah soal USBN
MTs dan MA melalui input pada aplikasi USBN yang disediakan oleh Kementerian
Agama dan disebarkan ke seluruh MTs dan MA secara gratis;
9. Dalam hal
di Madasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 7 dan 8,
maka Madrasah yangbersangkutan dapat bergabung dengan Madrasah yang telah
melakukan penyusunan soal
10. Kisi-ksi
ujian praktek dan/atau penugasan USBN disipakn oleh masing-masing Madrasah;
11. Mata
Pelajaran yang telah diujikan pada tes tulis UAMBN MTs dan MA, selanjutnya
diujikan pada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan;
12. USBN Mata
Pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab MTs dan MA diberikan kewenangan kepada
madrasah untuk melakukan variasi bentuk tes selain yang diujikan secara
tertulis. Hal ini untuk mengoptimalkan aspek pengukuran yang sebagaimana
menjadi karakteristik kedua mata pelajaran tersebut;
13. Nilai yang
ditulis pada Sertifikat Hal UAMBN (SHUAMBN) adalah nilai murni hasl tes tulis
UAMBN, sedangkan nilai yang ditulis pada Ijazah adalah gabungan dari nilai
tulis UAMBN/USBN dengan nilai hasil ujian praktek dan/atau penugasan;
14. Penulisan
blanko Ijazah dan SHUAMBN akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis
penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !