Sasaran
atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau
persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a.
Berstatus sebagai guru Madrasah.
b.
Bukan pNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah
penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
a. Guru bukan pNS yang
masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program
SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama);
b. Belum 1ulus Sertifikasi
Guru.
c. Memiliki Nomor PTK
Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUpTK);
d. Aktif selama 2 tahun
berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan
Kementerian Agama;
e. Memenuhi Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-lV;
f.
Bertugas
pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari
Kementerian Agama ;
g. Bukan penerima bantuan
sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
h. Belum memasuki usia
pensiun;
i.
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j.
Tidak
merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
Untuk
mempelajari Juknis Insentif GBPNS 2019 silakan download
KMA Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif 2019
KMA Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif 2019
Demikian, Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !