Dalam rangka implementasi Mata Pelajaran Informatika pada jenjang Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana
amant Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Sekolah menengah
Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a.
Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran
tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata
Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh
Madrasah
b.
Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun
Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah
c.
Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin b muliputi
ketersedian Guru dan sarana-prasana yang memadai sebagaimana terlampir
2.
Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
a.
Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan
b.
Peserta didik diperkenankan memilih mata pelajaran Lintas
Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika
c.
Pelaksanaan Pembelajaran Informatika sebagaiman mata
pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan
persiapan madrasah
d.
Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin c meliputi
ketersedian Guru dan sarana-prasana yang memadai sebagaimana terlampir
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !