Sehubungan dengan semakin mendesaknya
penyelesaian atas permasalahan NISN, khususnya untuk siswa siswi yg baru lulus
MI/Ula & MTs/Wustha yg akan melanjutkan ke jenjang berikutnya, dengan ini
diinformasikan bahwa PDSPK Kemdikbud telah menyediakan fitur untuk melakukan
proses verval NISN bagi siswa lulusan 3 tahun terakhir melalui link :
http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/pengajuanmadrasah
Fitur verval NISN ini bertujuan untuk
melakukan proses perbaikan data atribut pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir,
tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, kelas & nama madrasah) bagi
siswa yang sudah memiliki NISN dan menerbitkan NISN baru bagi siswa yang belum
memiliki NISN.
Sebagai kelengkapan dokumen, mohon
disiapkan :
1. Scan ijazah (utk
siswa lulusan MI/Ula & MTs/Wustha TP 2016/2017 & 2017/2018) atau raport
terakhir (utk siswa lulusan MI/Ula &
MTs/Wustha TP 2018/2019)
2. Scan akte kelahiran
atau kartu keluarga.
Kedua jenis dokumen tsb, mhn digabungkan
dlm 1 file & diuploadkan melalui aplikasi verval NISN.
Pengajuan verval dapat dilakukan oleh
siswa, orangtua siswa atau pihak lembaga madrasah/pesantren dan akan
diverifikasi dan disetujui oleh admin PDPSK Kemdikbud.
Demikian disampaikan untuk segera
ditindaklanjuti. Terimakasih.
ASSALAMUALAIKUM KAK BGAIMANA SOLUSINYA JIKA SUDAH MELAKUKAN PENGAJUAN TAPI SUDAH 1 MINGGU BELUM DI SETUJUI🙏😭😭
ReplyDelete