KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru
terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah.
Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski
selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru
bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap
tahunnya.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan
ekuivalensi tugas tambahan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja
guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam
penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi
terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas
tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan
dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun
guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat
pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang
menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran
pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa
Arab.
Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling
sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada
satu atau lebih satuan pendidikan.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban
kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan
belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas
sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.
Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas
Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana
dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. Tugas tambahan di sini
meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program
Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau
Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah
Inklusi).
Masing-masing tugas tambahan tersebut di atas,
ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada
Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan
6 JTM.
Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yang
bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, ekuivalen
dengan membimbing tiga rombongan belajar.
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor
890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik ini meliputi:
Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM),
ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2
JTM
Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru,
ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM
(tingkat kabupaten).
Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel
ekuivalensi tugas tambahan guru sebagai berikut:
B. Guru dengan Tugas Tambahan
C. Guru dengan Tugas Tambahan Lain
5. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2019
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam,
silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik UNDUH FILE
Demikian, semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !