Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasarkan KMA 890 2019

Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasarkan KMA 890 2019

Written By MTs Maftahul Falah on Saturday, January 18, 2020 | 9:04 PM

KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya.

Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.

1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.

Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:

Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.

Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.

2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan

Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Masing-masing tugas tambahan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM. 
Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.

3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:

Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi tugas tambahan guru sebagai berikut:


A. Guru dengan tugas Kepala Madrasah

B. Guru dengan Tugas Tambahan


C. Guru dengan Tugas Tambahan Lain


5. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.

KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik UNDUH FILE

Dengan telah diterbitkannya KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tentu akan memperjelas beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Terutama dalam penyusunan pembagian tugas guru setiap tahunnya.

Demikian, semoga bermanfaat
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim