Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019
ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan
untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa
ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 :
Ketentuan Peserta Ujian
Adapun ketentuan peserta ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut Permendikbud Nomor 43 tahun 2019
adalah sebagai berikut :
·
Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43
tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
·
Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43
tahun 2019. Dimana Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian
tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya :
o
Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau
program paket kesetaraan; dan
o
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program
pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Ketentuan Bentuk Ujian
Bentuk ujian yang akan dilaksanakan
pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini adalah
sebagai berikut :
·
Pasal 5 ayat 1 menjelaskan tentang bentuk ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
o
portofolio;
o
penugasan;
o
tes tertulis; dan/atau
o
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai
dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
·
Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang
dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik
Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan
Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD,
SMP, SMA dan SMK. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1
menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan
setelah:
o
(A) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
o
(B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
o
(C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
·
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan yang bersangkutan.
·
Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh
program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf A, untuk
peserta didik:
o
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen
dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas I sampai kelas VI;
o
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah
pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
o
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi
kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah
menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas X sampai dengan kelas XII;
o
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4
(empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XIII;
o
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah
pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama
katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh
mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
o
program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket
C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing
program.
·
Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan
Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa
Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
·
Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
(3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian
melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONAL
Ketentuannya terdapat pada
pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:
·
(1) UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat
yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu.
·
(2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
·
(3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian
kompetensi keahlian.
Ketentuan Peserta dan
Penyelenggara UN
Pasal 11
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
·
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah
pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
·
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama
kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen,
program paket C/ulya; dan
·
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program
paket C kejuruan.
(2) Peserta didik pada akhir jenjang
sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak
wajib mengikuti UN.
Pasal 12
·
(1) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu
dapat mengikuti UN susulan.
·
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan bukti yang sah.
·
(3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang
UN.
Pasal 13
·
(1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang
terakreditasi.
·
(2) Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program
pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar
(POS) UN.
Pasal 14
·
(1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
·
(2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN
dilaksanakan berbasis kertas.
Ketentuan Bahan UN
Pasal 15
·
(1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan
perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
·
(2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 16
·
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
·
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan
pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan
pengembangan.
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan
Pasal 17
·
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
·
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan
Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta
didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Ketentuan Sertifikat
Pasal 18
·
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan
mendapatkan sertifikat hasil UN.
·
(2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berisi:
o biodata siswa;
dan
o nilai UN untuk
setiap mata pelajaran yang diujikan.
Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional, mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !