Berdasarkan
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor :
B-87/Dj.I/Dt/I/I/PP.00/01/2020 tertanggal, 10 Januari 2020 tentang “ Ketentuan Pelaksanan Ujian-ujian pada
Madrasah”
Dalam
rankga kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah
jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA), disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian
nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN
yang di keluarkan oleh BSNP Baca tentang POS UN
2. Pelaksanaan ujian akhir
madrasah berstansar nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan
MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Baca tentang POS UAMBN
3. Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA
merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh madrasah. Organisasi profesi atau
Organisasi apapun diluar satuan pendidikan madrasah tidak memiliki kewenangan
menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah
4. Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran
5. Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenajng MI, MTs dan MA mengacu
pada pasal 5 Permendikud Nomor 43 Tahun 2019 berupa Portofolio, Penugasan, tes
tertulis dam/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasakrn
satndar Nasional Pendidikan Baca tentang Permendikbud No. 43
6. Penyusunan kisi-kisi dan
naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata
pelajaran di masing-masing madrasah
7. Dalam hal di madrasah
terdapat keterbatsan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka guru madrasah
yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan madrasah lain pada forum
KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka
memperlancar penyusunan soal oleh guru
8. Forum KKG/MGMP dan KKM
dilarang mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian
semesteran dan ujian madrasah
9. Dianjurkan pelaksanaan
ujian semesteran dan ujian madrasah dilaksanakan berbasis komputer
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !