Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » SE tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madrasah

SE tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madrasah

Written By MTs Maftahul Falah on Friday, January 10, 2020 | 5:53 PM

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : B-87/Dj.I/Dt/I/I/PP.00/01/2020 tertanggal, 10 Januari 2020 tentang “ Ketentuan Pelaksanan Ujian-ujian pada Madrasah”
Dalam rankga kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang di keluarkan oleh BSNP Baca tentang POS UN
2.     Pelaksanaan ujian akhir madrasah berstansar nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Baca tentang POS UAMBN
3.     Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh madrasah. Organisasi profesi atau Organisasi apapun diluar satuan pendidikan madrasah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah
4.     Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran
5.     Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenajng MI, MTs dan MA mengacu pada pasal 5 Permendikud Nomor 43 Tahun 2019 berupa Portofolio, Penugasan, tes tertulis dam/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasakrn satndar Nasional Pendidikan Baca tentang Permendikbud No. 43
6.     Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran di masing-masing madrasah
7.     Dalam hal di madrasah terdapat keterbatsan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru
8.     Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian madrasah
9.     Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian madrasah dilaksanakan berbasis komputer


Demikian tentang informasi Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madrasah, mudah-mudahan bermanfaat
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim