Sasaran
1.
Sasaran Penerima BOS adalah Raudlatul Athfal yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Telag memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada
1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA
yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan Negara sebagaimana ditetapkan
oleh kementerian/lembaga yang berwewenang
b. RA yang belum
mendapatkan izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA
yang telah mendaptkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik
tersebut dapat diberikan dana BOP melalui madrasah yang telah mendapat izin
operasional tersebut
c. Telah melakukan
pemuatakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan
2.
Sasaran Penerima BOS adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Telah memiliki izin
operasional palng sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit
1 tahun dapat dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3t dan/atau
diperbatasan Negara sebagaimana ditetapkan oleh lemebaga yang berwenang
b. Madrasah yang beum
mendaptkan izin oeprasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada
Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta
didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat
izin operasional tersebut
c. Telah melakukan
pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan
3.
Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut :
a. RA sebesar Rp.
600.000,- /pesdik/tahun
b. MI sebesar Rp.
900.000,- /pesdik/tahun
c. MTS sebesar Rp.
1.100.000,- /pesdik/tahun
d. MA dan MAK sebesar
Rp. 1.500.000,- /pesdik/tahun
Untuk lebih lanjut
bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini
Semoga bermanfaat
(NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !