1. Jadwal Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah
Waktu pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2020 ini diatur
dengan penjadwalan sebagai berikut:
- MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada
2 Januari sampai 7 Maret 2020;
- MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada
9 Maret sampai 5 Mei 2020;
- MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei
sampai Juli 2020;
- MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta;
dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;
- MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli
2020;
- MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli
2020;
- RA dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020
2. Persyaratan PPDB RA dan
Madrasah
a.
Raudhatul
Athfal
1.
berusia
4 - 5 tahun untuk kelompok A dan
2.
berusia
5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir.
b.
MI
1. calon peserta didik yang
berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya
tampung yang dimiliki madrasah
2. calon peserta didik yang
berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya
tampung yang dimiliki madrasah
3. calon peserta didik yang
berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau
kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
c. MTs
1. berusia paling tinggi 15 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. memiliki ijazah (Surat Tanda
Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah
Tingkat Ula atau yang sederajat
3. Khusus bagi calon siswa baru
dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
dari Kemenag atau Kemdikbud
d.
MA
1. berusia paling tinggi 21 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. memiliki ijazah (Surat Tanda
Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah
Tingkat Wustho atau yang sederajat
3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program
Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang
sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi
calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara
tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
4. Khusus bagi calon siswa baru
baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal
dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
dari Kemenag atau Kemdikbud.
Untuk
lebih lanjut bisa di download Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK 2020-2021
Demikian, mudah-mudahan
bermanfaat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !