Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah terus berupaya meningkatkan dan
mendorong mutu pendidikan Islam lewat berbagai kebijakan. Salah
satunya, mengembangkan inovasi pembelajaran.
Pertama, Kelas Online.
Fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.
Fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.
Kedua, Guru Berbagi.
Fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat. Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.
Fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat. Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.
Ketiga, Forum Komunitas Madrasah
Dalam e–Learning Madrasah, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.
Dalam e–Learning Madrasah, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.
Untuk
dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, user harus terlebih
dahulu melakukan log in sebagai operator madrasah (operator dapat mengunduh
pada link https://elearning.kemenag.go.id/). Dalam proses itu, user harus
mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan
aplikasi e- Learning Madrasah.
Setelah
SK berhasil diunggah, operator harus menunggu SK tersebut disetujui oleh tim
dari Direktorat KSKK Madrasah. Jika SK sudah disetujui, Operator akan diberikan
akses untuh mengunduh Aplikasi e-Learning Madrasah
Berikut senjata
yang harus dipelajari dan dipersiapkan :
Download Formmemasukan data Siswa
Download Contoh SK Operator E-Learning
Download Aplikasi E-Learning
Download Contoh SK Operator E-Learning
Download Aplikasi E-Learning
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !