Menu ajuan
tunjangan insentif (TI) untuk guru non PNS dan Non Sergur sudah aktif kembali,
saatnya sudah layak bisa mengajukan, tentunya atas perintah dan kebijakan
Kabupaten/kota setempat. Akan tetapi ketika menuju menu tersebut ternyata silang
merah padahal jamnya lebih dari 30 jam. Salah satu syarat pengajuan adalah
minimal 6 jam tatap muka di satminkal
Berikut solusi
untuk mengatasi silang merah sehingga bisa muncul pengajuan tunjangan insentif
:
2. Klik menu SKBK &
SKMT (ajuan penilaian oleh kepala madrasah)
3. Buka akun Admin madrasah/akun
Kepala untuk proses menilai PTK yang mengajukan
4. Kembali ke Akun PTK, Klik
menu SKBK & SKMT untuk pengajuan S29d / cetak surat pengantar (Cukup cetak
saja tidak perlu di verval S29e/SKBK ke Kemenag Kab/Kota)
5. Klik Menu Tunjangan
Insentif GBPNS dan akan hilang silang merahnya, sehingga muncul menu pengajuan tunjangan insentif seperti pada gambar
Demikian, langkah awal ajuan Tunjangan Isentif, untuk selanjutnya menungg perintah/info terkait pengajuan tunjangan insentif
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !