Pengertian
Sasaran
Peserta
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif dalam
SIMPATIKA
2. Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat
pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI
dan guru di wilayah 3T
3. Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan
dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Ketentuan Umum Pelaksanaan
AKG/AKK/AKP
1. Dilaksanakan secara online
2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada
tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit
3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan
akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan
tim IT yang membantu guru dalam menyiapkan perangkat asesmen.
5. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau
referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk,
kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
6. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak
diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada
peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya
sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan
khusus .
7. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server)
sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.
8. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
9. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan
harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan dapat mengikuti di hari berikutnya
10. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat GTK Kementerian
Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
11. Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Sistem Pendaftaran AKG/AKK/AKP
Saat pelaksanaan membawa perlengkapan :
1. Kartu
peserta AKG/AKK/AKP
2. Kartu
identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
3. Mengisi
daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.
4. Memasuki
ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
MateriAsesmen Pengawas Madrasah
Lebih lengkapnya bisa donwload file-file terkait Asesmen
sukses
ReplyDelete