Tujuan
1. kualitas
layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
2. kompetensi,
motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas
sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
3. kesejahteraan
guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
4. pelaksanaan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP,
KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya
1. Guru
dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah
yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan
2. Guru
dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku
3. Guru
dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per
bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Selengkapnya silakan download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2021
Download Juknis
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !