Ujian
Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator
pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan
balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan
perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan
salah satu syarat penentuan kelulusan
BAB II
1. Jenjang
MI:
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang
MTs:
a. Terdaftar
pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester
V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang
MA/MAK:
a. Terdaftar
pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan
kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester
V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
D. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan
satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut :
1.
Membentuk panitia pelaksana UM.
2.
Melakukan pendataan peserta UM dan
mencetak kartu peserta UM.
3.
Melakukan sosialisasi UM.
4.
Mengatur ruang atau lokasi UM.
5.
Menetapkan proktor dan teknisi (jika
ujian dilaksanakan secara online).
6.
Menetapkan pengawas ruang atau lokasi UM.
7.
Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
8.
Memverifikasi dan validasi naskah soal UM
9.
Mengamankan master soal beserta
kelengkapannya.
10. Menggandakan
naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
(bila ujian dalam bentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penugasan).
11. Melaksanakan
UM sesuai POS UM.
12. Melakukan
pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
13. Menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM.
14. Melaporkan
hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
A. Bentuk
Ujian
1. Bentuk
Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. ujian
tulis
b. ujian
praktek
c. penugasan,
dan/atau
d. portofolio
2. Madrasah
dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran
sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
3. Madrasah
memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan
memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya,
terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4. Mata
pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika,
serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam
bentuk praktek atau penugasan.
1. Materi
ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan
Kemendikbud.
2. Materi
ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada
KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah.
3. Materi
ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi
ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi
ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi
ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan
materi semester VI
1. Kisi-kisi
UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara
UM.
2. Kisi-kisi
UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab
disusun oleh Kementerian Agama RI.
3. Kisi-kisi
UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
kurikulum yang berlaku.
D. Naskah
Soal UM
1.
Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok
guru mata pelajaran pada setiap madrasah
2.
Naskah soal UM disusun dengan mengacu
pada kisi-kisi UM.
3.
Dalam hal di madrasah terdapat
keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan
sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah
lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
4.
Naskah soal atau tugas tidak boleh
mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan
dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5.
Jumlah butir soal untuk ujian tulis
ditentukan oleh madrasah.
E. Prosedur
Penyusunan Kisi-kisi dan Soal
1.
Kepala madrasah menetapkan guru penyusun
kisi-kisi dan soal UM.
2.
Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
3.
Guru menyusun naskah soal UM utama dan
susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
4.
Validasi naskah soal UM oleh guru yang
ditetapkan oleh kepala madrasah.
5.
Finalisasi naskah soal oleh guru mata
pelajaran.
6.
Penyusun naskah soal menyerahkan kepada
panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian
yang digunakan pada setiap madrasah.
A.
Mata Pelajaran UM
Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata
pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.
B.
Jadwal UM
1. Jadwal
UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketuntasan
kurikulum di madrasah.
b. Kalender
pendidikan di masing-masing madrasah.
c. Hari
libur nasional/keagamaan.
d. Jadwal
pengumuman kelulusan.
2. Jadwal
penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15
Maret s.d 10 April 2021.
C.
Moda Pelaksanaan UM
1. Pada
masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring
dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah
sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian
dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau
bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
D.
Pemeriksaan dan
Pengolahan Hasil UM
Proses
pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
1.
Ujian Madrasah Berbasis
Komputer (UMBK)
Bila
ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian
dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah
dapat memanfaatkan aplikasi “eLearning Madrasah”.
2.
Ujian Madrasah Berbasis
Kertas Pensil (UMKP)
a. Soal
Bentuk Pilihan Ganda
Soal
UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat
pemindai.
b. Soal
Bentuk Uraian
Soal
bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya,
mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian
yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya,
pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang
diatur oleh madrasah.
4. Pengolahan Hasil UM
a. Nilai
UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
b. Bila
ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat
pembobotan.
BAB VII
1. Pengumuman
kelulusan MA diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021
2. Pengumuman
kelulusan MTs diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 4 juni 2021
3. Pengumuman
kelulusan MI diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2021
Download
Surat Pengantar Surat Edaran & SK Dirjen Pendis
Download Kode Provinsi, Kode Kab dan Kode Madrasah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !