Pelaksanaan Asesmen
Nasional (AN) yang dijadwalkan pada bulan September - Oktober 2021 tentu
membutuhkan berbagai persiapan yang matang dari seluruh komponen yang terlibat.
Mulai dari koordinasi
antara LPMP, Disdik Provinsi dan Kemenag sampai persiapan pada level satuan
pendidikan.
Berdasarkan Juknis
Pelaksanaan AN 2021 yang diterbitkan Badan Penelitian Pengembangan dan
Perbukuan (Balitabangbuk) Pusat Asesmen Pembelajaran (Pusmenjar)
Kemendikbud, berikut pembagian kewenangan AN, persiapan dan rencana
pelaksanaan AN, serta penanganan masalah AN.
Pembagian
Kewenangan AN
Dalam pembagian kewenangan
AN, peran LPMP lebih besar dibanding unsur lain. Dalam hal ini peran LPMP mulai
dari koordinasi AN dengan Disdik, Kemenag, dan satuan pendidikan; pelatihan
proktor/teknisi satuan pendidikan; posko AN di daerah; pendampingan tindak
lanjut AN; diseminasi hasil AN ke dinas pendidikan, Kemenag dan Satuan
Pendidikan; sampai pada pengawasan AN.
Sedangkan Kemendikbud,
dalam hal ini Balitbangbuk dan Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen, Ditjen Vokasi,
Ditjen GTK serta Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan mulai dari kebijakan
AN; POS AN; Substansi AN (soal spesifikasi sistem pelaksanaan) sampai
diseminasi hasil internal Kemendikbud.
Peran Satuan Pendidikan
sendiri meliputi pendataan peserta dan pengawas; persiapan dan sinkronisasi;
pelaksanaan AN; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan AN.
Persiapan
dan Perencanaan Pelaksanaan AN
Berdasarkan jadwal AN, kegiatan
bulan April 2021 merupakan pemberian pelatihan di satuan pendidikan. Barulah
pada Mei sampai Agustus dilaksanakan simulasi dan gladi bersih AKM.
Pada tahap ini peran LPMP menjadi
penting utamanya dalam menyiapkan proktor / teknisi pada pelaksanaan AN.
Selanjutnya terkait kepesertaan AN,
untuk peserta AN yang berasal dari peserta didik yaitu mereka yang sedang duduk
dikelas 5 SD/MI sederajat, kelas 8 SMP/MTs sederajat, kelas 11 SMA/MA sederajat
dan kelas 11 SMK/MAK sederajat.
Jumlah peserta didik yang terlibat
untuk kelas 5 maksimal 30 siswa, kelas 8 maksimal 45, dan kelas 11 maksimal 45.
Penentuan peserta AN yang berasal
dari peserta didik diambil dengan sistem random sampling (sampel
acak) oleh Kemendikbud dengan 5 siswa sebagai cadangan.
Selanjutnya untuk peserta AN yang
berasal dari kepala satuan pendidikan dan pendidik adalah semua yang terdaftar
pada Dapodik/Emis dan mengajar di satuan pendidikan tersebut.
Moda
Dalam pelaksanaan AN, moda yang
digunakan yaitu :
1. Berbasis Komputer dengan opsi
moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan melaksanakan
secara Online)
2.
Berbagi sarana
parasarana/resource sharing dalam pelaksanaan AN
3.
Setiap Satuan Pendidikan
dapat melaksanakan AN dalam 2 gelombang
Mekanisme
Pelaksanaan
Selanjutnya mekanisme pelaksanaan
dan pengawasan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
1.
Panitia daerah mengkoordinir
tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang
2.
Dalam satu hari dapat
dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)
3.
Pelaksanaan pada peserta
didik diawasi seperti dalam keadaan ujian
4. Pengawas asesmen bukan dari
asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama atau lintas
jenjang)
5.
Pengawasan diatur oleh dinas
pendidikan sesuai kewenangan.
6. Seluruh satuan pendidikan
dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa mempertimbangkan
status akreditasi.
7. Pelaksanaan survei lingkungan
belajar pada kepala sekolah dan guru dilakukan mandiri tanpa pengawasan, baik
saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan, sesuai kurun waktu
pelaksanaan AN di tiap wilayah
Ketentuan yang
mengatur pergantian peserta sampel yaitu :
1. Peserta cadangan dapat
menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir dengan
alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
2. Peserta cadangan mengikuti
asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada sebagian
asesmen.
Selanjutnya terkait AN susulan dan
penjadwalan ulang, ketentuannya sebagai berikut :
1. Tidak ada asesmen susulan
bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian sesi
2. Bila asesmen nasional di
satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar
kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang.
Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan AN
Terkait Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan AN memiliki ketentuan sebagai berikut :
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat Pusat, Provinsi,
LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
Jenis Tes AN
dan Alokasi Waktu
AN akan dilaksanakan selama dua
hari. Hari pertama di isi dengan tes literasi dan survey karakter. Sedangkan
hari kedua berupa tes numerasi dan survey lingkungan belajar.
Alokasi waktu untuk tes literasi dan
tes numerasi pada jenjang SD masing-masing 75 menit. Dan alokasi waktu untuk
survey karakter dan survey lingkungan belajar masing - masing 20 menit.
Sedangkan alokasi waktu untuk tes
literasi dan tes numerasi pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK masing-masing
90 menit. Dan alokasi waktu untuk survey karakter dan survey lingkungan belajar
masing - masing 30 menit.
Perbedaan UN
dan AKM
Masih berdasarkan Juknis Pelaksanaan
AN 2021, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Ujian Nasional dengan AKM.
Perbedaan tersebut antara lain :
1.
Format soal pada UN berupa PG
dan isian singkat, sedangkan AKM berupa PG, PG Kompleks, menjodokan, isian
singkat, dan uraian.
2.
Komposisi soal pada UN
terdiri dari pengetahuan 40%, aplikasi 40%, penalaran 20%. Sedangkan AKM
terdiri dari pengetahuan 20%, aplikasi 50%, penalaran 30%.
3.
Teks untuk Stimulus Soal pada
UN memiliki panjang 2-3 paragraf (100 kata), sedikit ilustrasi dan tidak
berwarna da hanya 1 teks untuk menjawab satu soal. Sedangkan pada AKM memiliki
panjang bergradasi sesuai kelas. Di kelas 11 panjang teks sampai 700 kata dan
teks disertai ilustrasi dan infografis. Selain itu pada AKM terdapat soal-soal
yang memerlukan pemahaman multi teks.
4.
Format Jawaban pada UN semua
berupa jawaban tunggal. Sedangkan pada AKM format jawaban disediakan soal
dengan jawaban terbuka.
5.
Administrasi Pelaksanaan pada
UN berbasis Komputer CBT. Sedangkan pada AKM berbasis Komputer MSAT (Multi
Stage Adaptive Testing).
Penanganan
Masalah AN
Berbagai kendala teknis bisa saja
ditemui selama pelaksanaan AN. Oleh karenanya perlu dilakukan mitigasi masalah.
Beberapa masalah yang mungkin timbul
dalam pelaksanaan AN serta solusinya sebagai berikut :
1. Listrik Mati
a. Hubungi Pelayanan Aduan PLN terdekat;
b. Gunakan genset sebagai alternatif pengganti sumber arus listrik;
c. Melaporkan kejadian kepada tim teknis untuk dilakukan penyesuaian
jadwal.
2. Komputer Proktor Rusak Saat AN Berlangsung
- Melakukan penggantian dengan unit cadangan;
- Khusus
untuk moda semi daring, gunakan VHD backup sinkron dan mengajukan Unlock
Serial Number kepada tim teknis, kemudian melakukan prosedur transfer
respon.
3. Bencana Alam / Kejadian Luar Biasa (Force
Majeure)
a.
Melaporkan kejadian kepada
tim teknis untuk penyesuaian jadwal
4. Gangguan Jaringan dan Internet
a. Melakukan pengecekan jalur dari penyedia layanan internet ke
jaringan lokal;
- Hubungi penyedia layanan internet yang digunakan;
- Mengganti jaringan internet dengan alternatif lain.
- Mengajukan token offline ke tim teknis (moda semi
daring)
5. Peserta Tidak Hadir
a. Mengganti dengan peserta cadangan.
b. Dengan Penggantian peserta oleh peserta cadangan berlaku sampai
dengan akhir pelaksanaan asesmen.
6. Masalah Aplikasi
a. Melihat panduan aplikasi
b. Melihat menu tanya jawab / FAQ pada laman ANBK
c. Menghubungi Tim Teknis
Untuk lebih jelas tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional, silahkan download dan pelajari file Juknis
Pelaksanaan AN 2021 dibawah ini :
Download Juknis Pelaksanaan AN 2021
Download Juknis Pelaksaan AN 2021-Bisa diPrint
Penjelasan
Teknis Aplikasi ANBK 2021
Untuk membaca secara lengkap
prosedur teknis penggunaan aplikasi ANBK 2021, silahkan baca atau download file
drive dibawah ini :
Demikian informasi tentang
Juknis Pelaksanaan AN dan penjelasan teknis Aplikasi ANBK 2021.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !