Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Juknis Pelaksanaan AN &Teknis Aplikasi ANBK 2021

Juknis Pelaksanaan AN &Teknis Aplikasi ANBK 2021

Written By MTs Maftahul Falah on Sunday, August 15, 2021 | 7:10 AM


Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) yang dijadwalkan pada bulan September - Oktober 2021 tentu membutuhkan berbagai persiapan yang matang dari seluruh komponen yang terlibat.
Mulai dari koordinasi antara LPMP, Disdik Provinsi dan Kemenag sampai persiapan pada level satuan pendidikan.
 

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan AN 2021 yang diterbitkan Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan (Balitabangbuk) Pusat Asesmen Pembelajaran (Pusmenjar) Kemendikbud,  berikut pembagian kewenangan AN, persiapan dan rencana pelaksanaan AN, serta penanganan masalah AN.
 
Pembagian Kewenangan AN
Dalam pembagian kewenangan AN, peran LPMP lebih besar dibanding unsur lain. Dalam hal ini peran LPMP mulai dari koordinasi AN dengan Disdik, Kemenag, dan satuan pendidikan; pelatihan proktor/teknisi satuan pendidikan; posko AN di daerah; pendampingan tindak lanjut AN; diseminasi hasil AN ke dinas pendidikan, Kemenag dan Satuan Pendidikan; sampai pada pengawasan AN.
 
Sedangkan Kemendikbud, dalam hal ini Balitbangbuk dan Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen, Ditjen Vokasi, Ditjen GTK serta Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan mulai dari kebijakan AN; POS AN; Substansi AN (soal spesifikasi sistem pelaksanaan) sampai diseminasi hasil internal Kemendikbud.
 
Peran Satuan Pendidikan sendiri meliputi pendataan peserta dan pengawas; persiapan dan sinkronisasi; pelaksanaan AN; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan AN.
 

Persiapan dan Perencanaan Pelaksanaan AN

Berdasarkan jadwal AN, kegiatan bulan April 2021 merupakan pemberian pelatihan di satuan pendidikan. Barulah pada Mei sampai Agustus dilaksanakan simulasi dan gladi bersih AKM.
 
Pada tahap ini peran LPMP menjadi penting utamanya dalam menyiapkan proktor / teknisi pada pelaksanaan AN.
 
Selanjutnya terkait kepesertaan AN, untuk peserta AN yang berasal dari peserta didik yaitu mereka yang sedang duduk dikelas 5 SD/MI sederajat, kelas 8 SMP/MTs sederajat, kelas 11 SMA/MA sederajat dan kelas 11 SMK/MAK sederajat.
 
Jumlah peserta didik yang terlibat untuk kelas 5 maksimal 30 siswa, kelas 8 maksimal 45, dan kelas 11 maksimal 45.
 
Penentuan peserta AN yang berasal dari peserta didik diambil dengan sistem random sampling (sampel acak) oleh Kemendikbud dengan 5 siswa sebagai cadangan.
 
Selanjutnya untuk peserta AN yang berasal dari kepala satuan pendidikan dan pendidik adalah semua yang terdaftar pada Dapodik/Emis dan mengajar di satuan pendidikan tersebut.
 

Moda

Dalam pelaksanaan AN, moda yang digunakan yaitu :

1.  Berbasis Komputer dengan opsi moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan melaksanakan secara Online)

2.     Berbagi sarana parasarana/resource sharing dalam pelaksanaan AN

3.     Setiap Satuan Pendidikan dapat melaksanakan AN dalam 2 gelombang

 

Mekanisme Pelaksanaan 

Selanjutnya mekanisme pelaksanaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

1.      Panitia daerah mengkoordinir tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang

2.      Dalam satu hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)

3.      Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian

4.   Pengawas asesmen bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama atau lintas jenjang)

5.      Pengawasan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.

6.    Seluruh satuan pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa mempertimbangkan status akreditasi.

7.   Pelaksanaan survei lingkungan belajar pada kepala sekolah dan guru dilakukan mandiri tanpa pengawasan, baik saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan, sesuai kurun waktu pelaksanaan AN di tiap wilayah

 

Ketentuan yang mengatur pergantian peserta sampel yaitu :
1.   Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
2. Peserta cadangan mengikuti asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada sebagian asesmen.
 
Selanjutnya terkait AN susulan dan penjadwalan ulang, ketentuannya sebagai berikut :

1.   Tidak ada asesmen susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian sesi

2.   Bila asesmen nasional di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang.

 

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan AN

Terkait Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan AN memiliki ketentuan sebagai berikut :

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
 
 

Jenis Tes AN dan Alokasi Waktu

AN akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama di isi dengan tes literasi dan survey karakter. Sedangkan hari kedua berupa tes numerasi dan survey lingkungan belajar.
 
Alokasi waktu untuk tes literasi dan tes numerasi pada jenjang SD masing-masing 75 menit. Dan alokasi waktu untuk survey karakter dan survey lingkungan belajar masing - masing 20 menit.
Sedangkan alokasi waktu untuk tes literasi dan tes numerasi pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK masing-masing 90 menit. Dan alokasi waktu untuk survey karakter dan survey lingkungan belajar masing - masing 30 menit.
 

Perbedaan UN dan AKM

Masih berdasarkan Juknis Pelaksanaan AN 2021, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Ujian Nasional dengan AKM.
 
Perbedaan tersebut antara lain :
1.     Format soal pada UN berupa PG dan isian singkat, sedangkan AKM berupa PG, PG Kompleks, menjodokan, isian singkat, dan uraian.

2.     Komposisi soal pada UN terdiri dari pengetahuan 40%, aplikasi 40%, penalaran 20%. Sedangkan AKM terdiri dari pengetahuan 20%, aplikasi 50%, penalaran 30%.

3.     Teks untuk Stimulus Soal pada UN memiliki panjang 2-3 paragraf (100 kata), sedikit ilustrasi dan tidak berwarna da hanya 1 teks untuk menjawab satu soal. Sedangkan pada AKM memiliki panjang bergradasi sesuai kelas. Di kelas 11 panjang teks sampai 700 kata dan teks disertai ilustrasi dan infografis. Selain itu pada AKM terdapat soal-soal yang memerlukan pemahaman multi teks.

4.     Format Jawaban pada UN semua berupa jawaban tunggal. Sedangkan pada AKM format jawaban disediakan soal dengan jawaban terbuka.

5.     Administrasi Pelaksanaan pada UN berbasis Komputer CBT. Sedangkan pada AKM berbasis Komputer MSAT (Multi Stage Adaptive Testing).

 

Penanganan Masalah AN

Berbagai kendala teknis bisa saja ditemui selama pelaksanaan AN. Oleh karenanya perlu dilakukan mitigasi masalah.
 
Beberapa masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan AN serta solusinya sebagai berikut :

1.   Listrik Mati

a.     Hubungi Pelayanan Aduan PLN terdekat;

b.     Gunakan genset sebagai alternatif pengganti sumber arus listrik;

c.      Melaporkan kejadian kepada tim teknis untuk dilakukan penyesuaian jadwal.

 

2.   Komputer Proktor Rusak Saat AN Berlangsung

  1. Melakukan penggantian dengan unit cadangan;
  2. Khusus untuk moda semi daring, gunakan VHD backup sinkron dan mengajukan Unlock Serial Number kepada tim teknis, kemudian melakukan prosedur transfer respon.
 

3.   Bencana Alam / Kejadian Luar Biasa (Force Majeure)

a.       Melaporkan kejadian kepada tim teknis untuk penyesuaian jadwal

 

4.   Gangguan Jaringan dan Internet

a.       Melakukan pengecekan jalur dari penyedia layanan internet ke jaringan lokal;

  1. Hubungi penyedia layanan internet yang digunakan;
  2. Mengganti jaringan internet dengan alternatif lain.
  3. Mengajukan token offline ke tim teknis (moda semi daring)
 

5.   Peserta Tidak Hadir

a.     Mengganti dengan peserta cadangan.

b.     Dengan Penggantian peserta oleh peserta cadangan berlaku sampai dengan akhir pelaksanaan asesmen.

 

6.   Masalah Aplikasi

a.       Melihat panduan aplikasi

b.      Melihat menu tanya jawab / FAQ pada laman ANBK

c.       Menghubungi Tim Teknis

 
Untuk lebih jelas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional, silahkan download dan pelajari file Juknis Pelaksanaan AN 2021 dibawah ini :

Download Juknis Pelaksanaan AN 2021 
Download Juknis Pelaksaan AN 2021-Bisa diPrint


Penjelasan Teknis Aplikasi ANBK 2021

Untuk membaca secara lengkap prosedur teknis penggunaan aplikasi ANBK 2021, silahkan baca atau download file drive dibawah ini :

 
Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan AN dan penjelasan teknis Aplikasi ANBK 2021. 
Semoga bermanfaat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim