Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » KMA RI Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan PNS Pada Madrasah

KMA RI Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan PNS Pada Madrasah

Written By MTs Maftahul Falah on Wednesday, December 8, 2021 | 8:12 AM


KMA RI Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan PNS Pada Madrasah
 
Menimbang :
a.        bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kesejahteraan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil pada madrasah, perlu diberikan insentif;

b.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah;

 

Mengingat :
1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4286);

2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105);

4.        Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

5.        Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pearaturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6.        Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG INSENTIF BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH.

KESATU :

Memberikan Insentif bagi Tenaga Kependidikan Bukan  Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

 

KEDUA :

Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. tenaga perpustakaan; tenaga laboratorium; c. tenaga administrasi, tenaga bimbingan, dan konseling; tenaga kebersihan; e. tenaga keamanan; dan f. tenaga pengelola asrama atau pengelola Ma'had.

 

KETIGA :
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama.

 

KEEMPAT :

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Lebih lengkapnya Donwload KMA Nomor 1007 tahun 2021 DI SINI
Demikian informasi KMA nomor 1007 tahun 2021 berkaitan tentang insentif bagi tenaga kependidikan bukan pns pada madrasah, semoga bermanfaat
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim