b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Madrasah;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 5105);
4.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
168);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Pearaturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Menetapkan :
KESATU :
Memberikan Insentif bagi
Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri
Sipil pada Madrasah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) setiap bulan.
Tenaga Kependidikan
Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a. tenaga perpustakaan; tenaga laboratorium; c. tenaga administrasi, tenaga
bimbingan, dan konseling; tenaga kebersihan; e. tenaga keamanan; dan f. tenaga
pengelola asrama atau pengelola Ma'had.
KEEMPAT :
Tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
KELIMA :
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !