Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
KMA ini
mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme
seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini,
pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi
sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru professional
Guru juga
harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling
tinggi 45 tahun
Lebih
lengkapnya Donwload KMA Nomor 1006 tahun 2021 DI SINI
Demikian
informasi KMA nomor 1006 tahun 2021 berkaitan tentang Pedoman Pengangkatan Guru
Madrasah Swasta, semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !